Tentang AAIJ Whistleblower System
Semua pihak dapat menggunakan Saluran Pelaporan Pelanggaran untuk membuat pengaduan mengenai dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan.
Jenis pelanggaran dan penyimpangan yang dapat dilaporkan meliputi:
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap etika bisnis dan etika kerja;
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau peraturan internal lain;
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Perusahaan;
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap perjanjian/kontrak perusahaan dengan pihak luar;
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap rahasia perusahaan;
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai transaksi benturan kepentingan;
- penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- penyimpangan dan pelanggaran lainnya sepanjang laporan tersebut didukung oleh bukti dan data yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan.
PT. Akebono Brake Astra Indonesia mengedepankan prinsip kerahasiaan, prinsip kehati-hatian, prinsip itikad baik, asa praduga tak bersalah, sikap profesionalitas, kejujuran, independen dan asas-asas lainnya yang tidak bertentangan dengan kebijakan perusahaan, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang melaporkan penyimpangan dan pelanggaran (Whistleblower).